PERPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002
Pasal 11
Pasal 11
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Direktorat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Sub-direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi yang masing-masing dipimpin o
