PERUBAHAN ATAS
Pasal 13
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
merupakan Direktorat yang dipimpin oleh Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
sejumlah Subdirektorat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
sejumlah Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.95
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,
dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah
Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
- Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat,
Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
- Pasal 17 dihapus.
- Pasal 18 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 11
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, perlu melakukan perubahan organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
