BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
- Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan latau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- Wilayah ...
SK No 002962 A
PRESIDEN
- Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
- Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
- Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing terminal).
- Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
L4. Badan
SK No 002963 A
PRESIDEN
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (21 Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas (tradingl Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya. (41 Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan latau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- Badan Usaha pemeganglzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau ' Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
- Badan...
SK No 002964 A
PRESIDEN
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
Pasal 3
(1) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: auiation gasoline, auiation htrbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil. (21 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(3) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (41 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
- Lapisan
SK No 002965 A
PRESIDEN
No. Lapisan Volume Besaran Persentase PenJualan Bahan Bakar dari Jenis Harga Jual Minyak Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter 1 Lapisan Volume O,25Oo/o (nol koma dua Penjualan sampai dengan ratus lima puluh 25.000.000 (dua puluh persen) lima juta) Kiloliter per Tahun 2 Lapisan Volume O,l75Vo (nol koma Penjualan di atas seratus tujuh puluh 25.OOO.0OO (dua puluh lima persen) lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per Tahun 3 Lapisan Volume O,O75o/o (nol koma nol Penjualan di atas tujuh puluh lima 50.000.000 (lima puluh persen) juta) Kiloliter per Tahun (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasal 5
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
- Lapisan
SK No 002966 A
PRESIDEN
No. Lapisan Volume Gas Besaran Persentase Bumi yang Diangkut dari Tarif melalui Pipa Pengangkutan Gas Bumi per MSCF I Lapisan Volume 2,5Oo/o (dua koma lima Pengangkutan sampai puluh persen) dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun 2 Lapisan Volume l,5Oo/o (satu koma lima Pengangkutan di atas puluh persen) 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun
(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 6
(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan O,25o/o (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
Pasal 7
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan.
Pasal 8 ...
SK No 002967 A
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan
realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 9
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (4) wajib men5rusun dan menyampaikan
laporan kepada Badan Pengatur. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- laporan realisasi triwulanan; dan
- laporan keuangan Badan Usaha.
(3) Badan Pengatur setiap triwr.rlan melakukan verifikasi atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. (41 Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Ketentuan
SK No 002968 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha
terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian
Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
( 1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)', dapat dilakukan
pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 002969 A
PRESIDEN
Pasal 13
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Pengatur men5rusun rencana:
- pendapatan negara dari Iuran; dan
- pagu penggunaan Iuran.
Pasal 14
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk
pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
(3) Apabila
SK No 002970 A
PRESIDEN
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan
Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda yang terutang.
(s) Apabila
SK No 002971 A
PRESIDEN
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. terhitung l7l Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang menguruls Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Pasal 17
(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan
setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 002972 A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 18
Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan Usaha.
Pasal 19
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
BAB X ...
SK No 002973 A
PRESIDEN
Pasal 2 I
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45961, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002974 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djamarr
SK No 002801 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan Iuran bagi Badan Usaha yang bergerak dalam kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- bahwa
SK No 002960 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tal:,un 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 33 dan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al52l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
