PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 8
BAB 3 — BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan
realisasi. (21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
