Pasal 16
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan
Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda yang terutang.
(s) Apabila
SK No 002971 A
PRESIDEN
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. terhitung l7l Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang menguruls Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
