Pasal 15
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
(3) Apabila
SK No 002970 A
PRESIDEN
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
