PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 14
BAB 6 — PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk
pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
