Pasal 17
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan
setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 002972 A
PRESIDEN
-t4-
