PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 12
BAB 5 — PEMERIKSAAN
( 1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)', dapat dilakukan
pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 002969 A
PRESIDEN
