Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN IURAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (4) wajib men5rusun dan menyampaikan
laporan kepada Badan Pengatur. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- laporan realisasi triwulanan; dan
- laporan keuangan Badan Usaha.
(3) Badan Pengatur setiap triwr.rlan melakukan verifikasi atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. (41 Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Ketentuan
SK No 002968 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha
terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian
Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
