Pasal 4
BAB 3 — BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
- Lapisan
SK No 002965 A
PRESIDEN
No. Lapisan Volume Besaran Persentase PenJualan Bahan Bakar dari Jenis Harga Jual Minyak Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter 1 Lapisan Volume O,25Oo/o (nol koma dua Penjualan sampai dengan ratus lima puluh 25.000.000 (dua puluh persen) lima juta) Kiloliter per Tahun 2 Lapisan Volume O,l75Vo (nol koma Penjualan di atas seratus tujuh puluh 25.OOO.0OO (dua puluh lima persen) lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per Tahun 3 Lapisan Volume O,O75o/o (nol koma nol Penjualan di atas tujuh puluh lima 50.000.000 (lima puluh persen) juta) Kiloliter per Tahun (21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
