Pasal 5
BAB 3 — BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
- Lapisan
SK No 002966 A
PRESIDEN
No. Lapisan Volume Gas Besaran Persentase Bumi yang Diangkut dari Tarif melalui Pipa Pengangkutan Gas Bumi per MSCF I Lapisan Volume 2,5Oo/o (dua koma lima Pengangkutan sampai puluh persen) dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun 2 Lapisan Volume l,5Oo/o (satu koma lima Pengangkutan di atas puluh persen) 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun
(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
