PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan O,25o/o (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
