PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (21 Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas (tradingl Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya. (41 Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan latau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- Badan Usaha pemeganglzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau ' Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
- Badan...
SK No 002964 A
PRESIDEN
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
