Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
BAB X ...
SK No 002973 A
PRESIDEN
Pasal 2 I
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45961, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
