PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002974 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djamarr
SK No 002801 A
PRESIDEN
