PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,
dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah
Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
- Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
