PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 15
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat,
Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
- Pasal 17 dihapus.
- Pasal 18 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 11
,
www.djpp.depkumham.go.id
