PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN
Pasal 1
Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang
Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan
Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013) diubah
sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam
