PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf h Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
- pengelolaan program kerja, monitoring dan evaluasi kinerja SKK Migas, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi;
- penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
- penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
- pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, keuangan, kearsipan, dan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan huruf e Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Sekretaris terdiri atas:
- Divisi Hukum;
- Divisi Program dan Komunikasi;
- Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
- Divisi Teknologi Informasi; dan
- Divisi Umum dan Keuangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi, pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan, serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas; dan
- pengelolaan hubungan kelembagaan, komunikasi, publikasi, kehumasan, dan keprotokolan SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan keuangan SKK Migas;
- penyusunan laporan keuangan SKK Migas;
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan
- pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
- Ketentuan huruf f Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
- pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola;
- pemberian pertimbangan atas pengawasan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja operasional, dan keuangan SKK Migas;
- pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas;
- pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas;
- pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko di SKK Migas; dan
- pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
- Ketentuan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik, dan sarana penunjang KKKS; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan serta pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
- Ketentuan huruf f Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pertanahan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi;
- monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan
- pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery, pelaksanaan analisis kebijakan dan fiscal term serta strategi penerapannya dan tata kelola organisasi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi
muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran, efektivitas, dan efisiensi atas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta mendorong penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
