PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik, dan sarana penunjang KKKS; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
