PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
- pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola;
- pemberian pertimbangan atas pengawasan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja operasional, dan keuangan SKK Migas;
- pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas;
- pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas;
- pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi manajemen risiko di SKK Migas; dan
- pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
- Ketentuan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
