PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 22
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
- Ketentuan huruf f Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
