PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan keuangan SKK Migas;
- penyusunan laporan keuangan SKK Migas;
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan
- pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
