PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 20
Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
