PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 68
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan serta pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
- Ketentuan huruf f Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
