PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pertanahan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi;
- monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan
- pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
