PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 74
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery, pelaksanaan analisis kebijakan dan fiscal term serta strategi penerapannya dan tata kelola organisasi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
