PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 77
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi
muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
