PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam undang- Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya undang baru di bidang minyak dan gas bumi, sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas. (21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas: Daya a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber
- wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan
- Anggota .
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
sebagai3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 4
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas: kebijakan a. memberikan persetujuan terhadap usulan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; pengendalian, pengawasan, dan evaluasi b. melakukan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; tanggapan atas c. memberikan pendapat, saran, dan mengenai kinerja laporan berkala SKK Migas; terhadap usulan d. memberikan pertimbangan Kepala pengangkatan dan Pemberhentian SKK Migas; pengangkatan dan e. memberikan persetujuan dalam pemberhentian manajemen SKK Migas selain Kepala SKK Migas; dan pelaksanaan fungsi f. memberikan arahan dalam pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan intemal SKK Migas. (satu) pasal,4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan i yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.{
Pengawas (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi (lima) dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 orang.
(2) Tenaga .
PRESIDEN
(2) Tenaga ahli Komisi Pengawas diberikan honorarium
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.
(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri. (41 Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan
tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebogai berikut:
Pasal 12
(1) Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris,
Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e adalah 6O {enam puluh) tahun.
Batas usia pensiun pegawai SKK Migas selain i s6|aga 1n416 dimaksud pada ayat (l) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 (lima puluh delapan) tahun.
Ketentuan .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan
fasilitas. (21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.
(satu) pasal,9. Di a-ntara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1) Biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai
dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan satuan keIl'a khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional satuan keg'a khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 20l3 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
