PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 15
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan
fasilitas. (21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
