PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 18
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.
(satu) pasal,9. Di a-ntara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
