PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 12
(1) Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris,
Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e adalah 6O {enam puluh) tahun.
Batas usia pensiun pegawai SKK Migas selain i s6|aga 1n416 dimaksud pada ayat (l) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 (lima puluh delapan) tahun.
Ketentuan .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
