Pasal 8
(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.
(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri. (41 Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan
tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebogai berikut:
