Pasal 4
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas: kebijakan a. memberikan persetujuan terhadap usulan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; pengendalian, pengawasan, dan evaluasi b. melakukan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; tanggapan atas c. memberikan pendapat, saran, dan mengenai kinerja laporan berkala SKK Migas; terhadap usulan d. memberikan pertimbangan Kepala pengangkatan dan Pemberhentian SKK Migas; pengangkatan dan e. memberikan persetujuan dalam pemberhentian manajemen SKK Migas selain Kepala SKK Migas; dan pelaksanaan fungsi f. memberikan arahan dalam pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan intemal SKK Migas. (satu) pasal,4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan i yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.{
Pengawas (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi (lima) dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 orang.
(2) Tenaga .
PRESIDEN
(2) Tenaga ahli Komisi Pengawas diberikan honorarium
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
