PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 3
Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas: Daya a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber
- wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan
- Anggota .
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
sebagai3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi berikut:
