PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam undang- Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya undang baru di bidang minyak dan gas bumi, sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas. (21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
