PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 14
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
