PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
