PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 12
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi, pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
