PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha,
www.peraturan.go.id
3 2009, No.128
Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
- Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
- Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
- Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
- Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
www.peraturan.go.id
2009, No.128 4
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu.
(2) Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan
Pelaksana.
(3) Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan satu Wilayah Kerja.
- Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat
(2) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri.
(2) Dihapus.
(3) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.
(4) Dihapus.
www.peraturan.go.id
5 2009, No.128
- Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan,
Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan Gas Buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
(4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan
Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan Gas Bumi.
(5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya
kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara Kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka Kontraktor dapat menjual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2009, No.128 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 tentang Permohonan Uji Formil dan Materiil terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka penataan kembali kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi dalam negeri, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4530);
