PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 46
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri.
(2) Dihapus.
(3) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.
(4) Dihapus.
www.peraturan.go.id
5 2009, No.128
- Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
