Pasal 48
(1) Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan,
Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan Gas Buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
(4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan
Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan Gas Bumi.
(5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya
kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara Kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka Kontraktor dapat menjual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2009, No.128 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009
,
www.peraturan.go.id
