Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 1
(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-
departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha,
pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya
dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi
pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan
produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan
lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang
menyangkut kepentingan umum.
(3) Cara …
PRESIDEN
(3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan
untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari
pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 2
(1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam Undang-
undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara
Republik Indonesia.
(2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum
yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Undang-
undang ini.
(3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang
Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus
dibaca Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 5
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan
minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar
kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional.
Pasal 6
(1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi
yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan,
pengangkutan dan penjualan.
(2) Dengan persetujuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-
bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan
minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta
didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan
rencana investasi perusahaan.
MODAL
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam
dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang
jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan
disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan
dengan Undang-undang.
(3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk
menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan.
(2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan.
(3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan
dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan
rahasia.
Pasal 9
(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan
oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 10
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang
diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran
obligasi.
(2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum
pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan
minyak dan gas bumi.
(2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-
batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam
bentuk "Kontrak Production Sharing".
(2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah
disetujui oleh Presiden.
Pasal 13
Tugas Perusahaan adalah :
- melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan
memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat
dan Negara;
- menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas
bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas
bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas
Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut :
- enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating
income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;
- enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating
income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi
antara Perusahaan dan Kontraktor;
- seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;
- enam …
PRESIDEN
- enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus
Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production
Sharing.
(2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase
tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu
untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.
(3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang
disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang
diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.
Pasal 15
Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub
a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan
Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari :
- Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan
(Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan
ditambah;
- Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran-
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa
Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960;
- Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan;
- Bea …
PRESIDEN
- Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad
1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan
Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang
Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang
dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Iuran Pembangunan Daerah.
Pasal 16
(1) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum
Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan
kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka
menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan
Direksi Perusahaan.
(2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota,
yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua
merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua
merangkap anggota serta Ketua Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai anggota.
(4) Apabila dipandang perlu, Presiden dapat menambah sebanyak-
banyaknya 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya sebagai
anggota.
(5) Dewan …
PRESIDEN
(5) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan
yang diperlukan kepada Direksi.
(6) Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(7) Tata-tertib dan cara menjalankan tugas Dewan Komisaris
Pemerintah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan olehnya.
Pasal 17
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu
diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-
masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah
maka masanya diajukan kepada Presiden untuk mendapat
keputusan lebih lanjut.
Pasal 18
(1) Untuk memperlancar tugas administrasi dari Dewan Komisaris
Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris
Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan
Komisaris Pemerintah.
(2) Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Komisaris
Pemerintah.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris
Pemerintah dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan yang
diperlukannya.
(4) Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris
Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Segala …
PRESIDEN
(5) Segala biaya yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam
pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan.
DIREKSI
Pasal 19
(1) Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari
seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang
Direktur.
(2) Direksi bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah
dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam
pertanggungan-jawab tersebut.
(3) Berdasarkan pasal 1 Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-
jawab kepada Menteri Pertambangan sejauh menyangkut segi-segi
pengusahaan.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
suatu peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Gaji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
(6) Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-
masalah yang dibicarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara.
(8) Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka
Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan.
Pasal 20 …
PRESIDEN
Pasal 20
(1) Tugas Direksi adalah :
- memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan
sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini;
- melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan
yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja
tahunan Perusahaan;
mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan
atau cabang-cabang Perusahaan, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan
Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan;
- mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut
peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- menetapkan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada
pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
(2) Dalam menetapkan peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada
pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini
Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 21
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk
jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan
tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada
ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Presiden …
PRESIDEN
(3) Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah
mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa jabatan
yang bersangkutan belum berakhir dalam hal-hal tersebut di bawah
ini
atas permintaan sendiri;
karena melakukan tindakan atau menunjukkan sikap yang
merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan
Negara;
karena menjadi anggota sesuatu organisasi terlarang;
karena sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik;
- karena meninggal dunia.
(4) Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ayat (3) huruf-huruf b
dan c pasal ini, maka Anggota Direksi yang bersangkutan dapat
diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Dewan
Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(5) Kepada Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara
diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada
Presiden dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah yang
bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan
Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara
tersebut menjadi batal.
(7) Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf-
huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum
pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.
Pasal 22 …
PRESIDEN
Pasal 22.
(1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2) Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut
garis ke samping termaksud menantu dan ipar. Jadi sesudah
pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang
itu, maka salah seorang di antara mereka tidak boleh melanjutkan
jabatannya, kecuali diijinkan oleh Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan
ijin Dewan Komisaris atau untuk jabatan yang dipikulkan oleh
Pemerintah kepadanya.
(4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi
langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain
yang bertujuan mencari laba, kecuali dengan ijin Presiden.
Pasal 23
(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan termaksud pada ayat
(1) pasal ini kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang
khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa
orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau
kepada orang/badan lain.
Pasal 24
Peraturan-peraturan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri
bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota Direksi dan
Pegawai Perusahaan.
BAB IX …
PRESIDEN
TAHUN BUKU
Pasal 25
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain
oleh Pemerintah.
Pasal 26
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwajibkan menyampaikan
kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan yang
disusun sedemikian rupa, sehingga:
- menggambarkan dengan jelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan
anak-anak Perusahaan dan penyertaan-penyertaannya;
- mencakup rencana kerja kegiatan operasi dan rencana investasi
Perusahaan;
- dalam rangka kerjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak
Production Sharing, maka Perusahaan diwajibkan untuk
mengajukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut.
(2) Anggaran Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini baru mulai
berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
Pemerintah.
(3) Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris
Pemerintah tidak mengemukakan-keberatannya, maka anggaran
Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan berlaku sepenuhnya.
(4) Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rencana kerja
Perusahaan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Setiap …
PRESIDEN
(5) Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menyampaikan laporan
mengenai pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan
kegiatan lainnya kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan
Departemen Pertambangan.
Pasal 27.
Untuk hal-hal tersebut di bawah ini Direksi diwajibkan meminta
persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah:
- Tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan Perusahaan sebagai
jaminan;
- Melakukan pinjaman yang melebihi sesuatu jumlah yang akan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penyertaan,
Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat
dan besarnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 28.
Semua alat liquide pada dasarnya disimpan dalam Bank milik Negara,
tetapi untuk kelancaran jalannya Perusahaan dapat pula disimpan pada
Bank-bank lain dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
BAB XI.
Pasal 29
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir Direksi diwajibkan menyampaikan laporan
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk
disahkan. Perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut
disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan,
Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.
(2) Apabila …
PRESIDEN
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak
mengemukakan keberatannya, maka perhitungan tahunan tersebut
dianggap telah disahkan.
(3) Pengesahan tersebut pada ayat (2) pasal ini memberikan
pembebasan tanggung-jawab kepada Direksi terhadap segala
sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(4) Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan
(audit) terhadap perhitungan tahunan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi Perusahaan yang telah disahkan
oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan secara luas.
Cara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah.
(6) Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII.
Pasal 30.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan
dengan Undang-undang.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi
milik negara.
(3) Likwidaturnya bertanggung-jawab kepada Pemerintah atas
pelaksanaan likwidasi Perusahaan.
BAB XIII …
PRESIDEN
Pasal 31.
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N.
PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27
tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinyatakan
bubar dan semua hak, kewajiban, kekayaan termasuk cadangan-
cadangan, perlengkapan termasuk para pegawai dan usaha-usaha
P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan.
(2) Segala hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu
perjanjian/kontrak antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain
yang beralih menjadi hak dan kewajiban Perusahaan.
Pasal 32.
(1) Sebelum diangkat Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21
Undang-undang ini, maka Direksi P.N. PERTAMINA yang ada
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini bertindak sebagai
Direksi Perusahaan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Undang-
undang ini, Pemerintah menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris
Pemerintah, sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini.
BAB XIV.
Pasal 33.
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan …
PRESIDEN
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No.
- dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik
untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan Nasional;
- bahwa berhubung dengan tingkat perkembangan dan kemajuan
usaha yang telah dicapai oleh Perusahaan Negara Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968
Nomor 44), maka dipandang perlu untuk memberikan landasan
kerja baru guna meningkatkan kemampuan dan menjamin usaha-
usaha lebih lanjut;
- bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan
minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu fihak dan agar
diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut
untuk rakyat, bangsa dan negara di lain fihak, maka dianggap perlu
untuk mengatur kembali perusahaan milik negara yang ditugaskan
untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan minyak dan
gas bumi dengan suatu Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/ MPRS/1966;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2070);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
