PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
yang didirikan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 telah
berkembang sedemikian rupa dan telah mencapai kemajuan dalam
bidang-bidang usahanya sehingga dengan demikian telah
menimbulkan perluasan tugas dan tanggung jawab pimpinan
perusahaan (Direksi) ;
- bahwa guna terjaminnya kelancaran pelaksanaan perusahaan minyak
dan gas bumi dan agar supaya diperoleh manfaat sebesar-besarnya
untuk bangsa dan Negara dipandang perlu untuk memperkuat
pengelolaan perusahaan dengan cara menambah jumlah anggota
Direksi ;
- bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengadakan perusahaan
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan
suatu Undang-undang.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1973 ;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2971).
