Pasal 19
(1) Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari
seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang
Direktur.
(2) Direksi bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah
dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam
pertanggungan-jawab tersebut.
(3) Berdasarkan pasal 1 Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-
jawab kepada Menteri Pertambangan sejauh menyangkut segi-segi
pengusahaan.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
suatu peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Gaji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
(6) Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-
masalah yang dibicarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara.
(8) Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka
Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan.
Pasal 20 …
PRESIDEN
