Pasal 20
(1) Tugas Direksi adalah :
- memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan
sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini;
- melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan
yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja
tahunan Perusahaan;
mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan
atau cabang-cabang Perusahaan, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan
Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan;
- mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut
peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- menetapkan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada
pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
(2) Dalam menetapkan peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada
pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini
Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
