Pasal 21
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk
jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan
tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada
ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Presiden …
PRESIDEN
(3) Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah
mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa jabatan
yang bersangkutan belum berakhir dalam hal-hal tersebut di bawah
ini
atas permintaan sendiri;
karena melakukan tindakan atau menunjukkan sikap yang
merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan
Negara;
karena menjadi anggota sesuatu organisasi terlarang;
karena sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik;
- karena meninggal dunia.
(4) Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ayat (3) huruf-huruf b
dan c pasal ini, maka Anggota Direksi yang bersangkutan dapat
diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Dewan
Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(5) Kepada Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara
diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada
Presiden dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah yang
bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan
Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara
tersebut menjadi batal.
(7) Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf-
huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum
pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.
Pasal 22 …
PRESIDEN
Pasal 22.
(1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2) Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut
garis ke samping termaksud menantu dan ipar. Jadi sesudah
pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang
itu, maka salah seorang di antara mereka tidak boleh melanjutkan
jabatannya, kecuali diijinkan oleh Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan
ijin Dewan Komisaris atau untuk jabatan yang dipikulkan oleh
Pemerintah kepadanya.
(4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi
langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain
yang bertujuan mencari laba, kecuali dengan ijin Presiden.
