UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 23
(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan termaksud pada ayat
(1) pasal ini kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang
khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa
orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau
kepada orang/badan lain.
