Pasal 18
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH
(1) Untuk memperlancar tugas administrasi dari Dewan Komisaris
Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris
Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan
Komisaris Pemerintah.
(2) Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Komisaris
Pemerintah.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris
Pemerintah dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan yang
diperlukannya.
(4) Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris
Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Segala …
PRESIDEN
(5) Segala biaya yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam
pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan.
DIREKSI
